Surat Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.
Syarat-syaratnya sebagai berikut :
- Surat kematian dar RS
- KTP Almarhum
- KK Almarhum
- KTP 2 orang saksi
- KTP Pelapor