Surat Kematian


Surat Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.

Syarat-syaratnya sebagai berikut :
  1. Surat kematian dar RS
  2. KTP Almarhum
  3. KK Almarhum
  4. KTP 2 orang saksi
  5. KTP Pelapor