Pelayanan Surat Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang.
Syarat-syaratnya sebagai berikut :
- Surat kelahiran dari RS
- KTP orang tua
- KK orang tua
- KTP 2 orang saksi
- Buku Nikah orang tua