Persyaratan Pindah Pergi :
1. KK
2. KTP Kepala Keluarga
3. KTP Pemohon Yang Akan Pindah
Alur Pengurusan Dokumen
1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/
Loket Pendaftaran
2. Pemohon Melakukan Pendaftaran
3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak
Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen