PERSYARATAN PINDAH DATANG :
1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
(SKPWNI) asli dari daerah tujuan rangkap 1
2. KTP Asli bagi yang 17 th keatas dan mempunyai KTP
(bagi semua anggota keluarga yang pindah)
3. Fotocopy Surat Keterangan bukti perubahan data
(bila ada Perubahan Data , seperti Nikah, Cerai,
Meningggal dst sebagai bukti perubahan data)
Alur Pengurusan Dokumen
1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/
Loket Pendaftaran
2. Pemohon Melakukan Pendaftaran
3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak
Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen