KIA (Kartu Identitas Anak)
KIA (Kartu Identitas Anak)
KIA bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi anak-anak, mempermudah akses ke layanan publik, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan sejak dini.
Syarat-syaratnya sebagai berikut :
- KK orang tua
- KTP orang tua
- Foto anak 3 x 4 (usia anak 5 tahun ke atas)
- Akte Kelahiran anak
- Buku nikah orang tuai