KIA (Kartu Identitas Anak)


KIA (Kartu Identitas Anak)

KIA bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi anak-anak, mempermudah akses ke layanan publik, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan sejak dini.

Syarat-syaratnya sebagai berikut :
  1. KK orang tua
  2. KTP orang tua
  3. Foto anak 3 x 4 (usia anak 5 tahun ke atas)
  4. Akte Kelahiran anak
  5. Buku nikah orang tuai